Akhir Februari 2013 ini
Syeikh Al Jum’ah melepaskan jabatannya selaku Mufti digantikan oleh Mufti
Mesir yang baru, Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim. Sekitar
sepuluh 10 tahun Dar al-Ifta al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir)
dikomandoi oleh Dr Ali Jum’ah maka pada 3 Maret 2013 ia sudah resmi dinahkodai
oleh mufti berikutnya, Dr Syauqi Abdul Karim.
Agar mengenal lembaga
ini lebih jauh, maka tulisan ini berusaha untuk mengupas sejarah lembaga fatwa
di Mesir ini dari masa ke masa, posisinya dalam tatanan pemerintahan,
lembaga-lembaga yang terdapat di dalamnya serta beberapa ulasan menarik
lainnya. Selamat menikmati.
Sejarah perkembangan
Dar al-Ifta (Lembaga Fatwa Mesir)
Lembaga fatwa Mesir
merupakan lembaga fatwa pertama yang didirikan di dunia Islam. Lembaga ini
didirikan pada tahun 1895 berdasarkan surat keputusan dari khedive Mesir Abbas
Hilmi yang ditujukan kepada Nidzarah Haqqaniyah No 10 tanggal tanggal 21
November 1895. Surat tersebut telah diterima oleh oleh Nidzarah yang
bersangkutan tanggal 7 Jumad al-Akhir 1313 nomor 55.
Kedudukan Lembaga Fatwa
Mesir
Lembaga fatwa Mesir
merupakan salah satu pilar Institusi Islam di Mesir selain al-Azhar asy-Syarif,
Universitas al-Azhar dan Kementrian wakaf. Pada mulanya, lembaga fatwa Mesir
merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman.
Mufti agung Mesir selalu diminta pendapatnya tentang vonis mati dan sebagainya.
Namun, tugas dan peran lembaga fatwa Mesir tidak terbatas pada di sana saja
bahkan jangkauannya pun tidak terbatas Mesir saja namun sampai ke seluruh dunia
Islam. Hal itu dapat diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan ke
lembaga fatwa Mesir dimana para penanyanya berasala dari berbagai penjuru
dunia, ditambah dengan diadakaanya pelatihan fatwa untuk mahasiswa asing.
Terdorong dari faktor ini daitambah dengan posisi lembaga fatwa Mesir yang
selalu dijadikan rujukan (marji’ah)
karena metodenya yang moderat (tawasuth) maka Dar al-Ifta hingga kini
selalu mengikuti perkembangan tekhnologi terkini agar dapat merealisasikan
tuntutan ini semua.
Tugas Lembaga Fatwa
Mesir
Secara global tugas
lembaga ini terbagi menjadi dua; tugas keagamaan dan tugas yang berkaitan
dengan pengadilan. Adapun tugas keagamaan lembaga fatwa Mesir mencakup beberapa
poin diantaranya; menerima permohonan dan pertanyaan fatwa serta menjawabnya
dengan berbagai bahasa, menetukan setiap permulaan bulan hijriyah, mengadakan
pelatihan fatwa kepada mahasiswa asing, mengeluarkan pernyataan resmi berkenaan
dengan masalah keagamaan, menyusun riset-riset ilmiyah, menjawab kesalahpahaman
terhadap Islam serta mengadakan sistem belajar jarak jauh.
Adapun tugas lembaga
fatwa Mesir yang berkaitan dengan pengadilan berupa pemberian keputusan menurut
syarak terhadap vonis mati terhadap terdakwa. Dari sini maka mufti agung Mesir
mengecek seluruh berkas yang ada, bukti-bukti dari awal hingga akhir serta
mencari dalil dalam agama dan pendapat para ulama terhadap kasus tersebut yang
nanti pada akhirnya akan dikembalikan kepada pihak kehakiman dalam pembacaan
vonis terakhir.
Lembaga fatwa Mesir
terus memperbaiki kinerjanya, hal ini terlihat dari bidang-bidang yang ada di
dalamnya. Tak kurang dari lima bagian berada di bawah naungannya; bagian dewan
fatwa, pusat riset Islam, pusat pelatihan fatwa, pusat terjemah, pusat
komunikasi dan fatwa elektronik serta bidang-bidang pendukung. Selain
bidang-bidang di atas lembaga fatwa Mesir juga memiliki tim khusus, diantarnya;
tim khusus maqashid syari’ah dan tim pengawas dan sosialisasi data ilmiyah.
Dengan perkembangan
tekhnologi yang semakin pesat dimana setiap institusi dituntut untuk terus
mengikutinya maka lembaga fatwa Mesir mula melebarkan sayapnya dalam
menyebarkan misi dan visinya. Berbagai cara dan media di tempuh diantarnya
melalui website (yang dapat dilihat di www.dar-alifta.org, facebook, twitter
hingga youtube), majalah, buletin bulanan, khazanah fatwa klasik (ensiklopedia
yang berisi seluru fatwa dari mufi pertama hingga terkini, bahkan diwacanakan
seluruh fatwa ini akan dikomputerisasi).
Sejak berdirinya hingga
saat ini lembaga fatwa Mesir ini telah dipimpin oleh 19 mufti, dimulai
dari Syeikh Hasunah an-Nawawi hingga mufti terkini Syeikh Syauqi Abdul Karim
‘Allam. Untuk lebih mengenal mereka maka kami akan cantumkan secara singkat
biografi mereka satu persatu.
1. Syeikh Hasunah
an-Nawawi (1895 - 1899).
Tahun 1893 beliau lahir di Provinsi Asyuth. Ia juga menduduki beberapa jabatan
penting, mulai guru besar di Fakultas Dar al-Ulum Universitas Kairo, Grand
Syeikh al-Azhar menggantikan Syeikh Al-Inbani, mufti lembaga Fatwa Mesir
pertama -sebelum Syeikh Muhammad Abduh- dari tahun 1895-1899 M. beliau pun
berhasil mengumpulkan sekitar 287 fatwa selama masa jabatannya. Salah satu
karya tulisnya yang terkenal adalah Sullam al-mustarsyidin fi ahkam al-fiqh
wa ad-din. Beliau akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 24 Syawwal
1343 H sekitar tahun 1924 M.
2. Syeikh Muhammad
Abduh (1899 – 1905). Beliau lahir di Delta Nil tahun 1849 dan meninggal di Iskandariyah 11 Juli 1905 pada umur 55 atau 56 tahun. Beliau resmi menjabat
sebagai Mufti Mesir dengan dikeluarkannya surat resmi dari
Khedive Abbas Hilmi. Kalau masa-masa sebelumnya jabatan mufti berarti
merangkap juga sebagai Grand Syeikh al-Azhar namun setelah turunnya surat
keputasan tersebut maka Syeikh Muhammad Abduh menjadi Mufti pertama yang
independen dari jabatan Syeikh al-Azhar. Selama 6 tahun masa jabatannya
beliau telah menelurkan 944 fatwa dimana sekitar 80 persen fatwanya mencakup
berbagai problematika khususnya tentang
ekonomi dan harta.
- Syeikh Bakr Ash-Shidfi (1905- 1915). Lahir di Provinsi Asyut. Masa hidup beliau selalu disibukkan dengan kegiatan mengajar, baik di masjid al-Azhar bahkan di rumah beliau sendiri. Dan ini juga yang membuat beliau tidak terlalu produktif menghasilkan karya, bahkan karya-karya yang ada berupa beberapa pembahasan belum terbit hingga sekarang. Beliau meninggal pada bulan Maret 1919 M.
- Syeikh Muhammad Bukhit al-Muthi’i (1915 – 1920). Lahir di di daerah Muthi’ provinsi Asyuth. Seperti ulama lainnya kesibukan beliau pun sangat konsentarasi dalam mengajar di al-Azhar. Syeikh yang bermazhab Hanafi ini juga banyak menelurkan karya diantaranya; Irsyadu al-ummah ila ahkam ahli adz-dzimmah, Haqiqah al-Islam wa ushul al-ahkam, Al-Qoul al-mufid fi ‘ilm at-tauhid dan lain-lainnya. Beliau menemui ajalnya tahun 1354 H atau 1935 M.
- Syeikh Muhamad Isma’il al-Bardisi (Enam bulan 1920). Beliau dilahirkan di bardis, daerah di Jurja. Keilmuannya sangat terpengaruh dari keluarganya yang berilmu. Beliau termasuk salah satu murid Syeikh Jamal ad-Din Al-Afghani. Selama enam menjadi mufti beliau telah melahirkan 260 fatwa.Kesibukannya dalam kehakiman di Mesir membuatnya tidak banyak membuat karya tulis, salah satunya karyanya yang berjudul Al-ittihaf fi ahkam al-auqof masih berupa manuskrip di perpustakaan al-Azhar.
- Syeikh
Abd ar-Rahman Qurra’ah (1921 - 1928). Lahir di daerah Bundar provinsi Asyuth. Selain
mempelajari kitab-kitab Azhar beliau juga mendalami sastra, kamus-kamus
Arab hingga menjadi seorang penyair dan salh satu pencetus kebangkitan
bahasa Arab. Mufti pada masa Raja Fuad I ini telah membuat sekitar
3065 fatwa.
- Syeikh
‘Abd al-Majid Salim (1928 - 1946). Terlahir di daerah Mayit syuhalah, daerah Asy-Syuhada
provinsi Munufiyah 13 Oktober 1882 M. Beliau berguru para Syeikh Muhammad
Abduh, Syeikh Ahmad Abi Khotwah, Syeikh Hasan Ath-Thowil dan lain-lain.
Beliau sempat menjadi Grand Syeikh al-Azhar dua kali. Pertama pada 1950
namun dilengserkan karena menentang pemerintah dan diangkat kembali pada
1952 M. Selama menjabat mufti beliau telah menyumbangkan 15 ribu
fatwa.
- Syeikh
Hasanain Muhammad Makhluf (1946 - 1950). Lahir di bab al-Futuh Kairo 6 Mei 1890 M. setelah tamat
dari al-Azhar beliau sibuk menjadi hakim. Kemudian diangkat menjadi Mufti
pada 5 Januari 1946 M. Banyak karya tulis yang lahir dari tangan beliau
diantaranya; syarh baiquniyah, hukm al-Islam fi ar-rifqi bi al-hayawan dan
lain-lain. Karena kontribsinya terhadap Islam beliau mendapat penghargaan
Internasional Raja Faisal (jaizah malik faishal al-‘alamiyah li khidmat
al-Islam). Selama jabatannya beliau telah mengeluarkan sekitar 8588
fatwa.
- Syeikh
‘Allam Nashor (1950
- 1952).
Di Desa Mayt al-‘Iz provinsi Munufiyah 20 Februari 1891 M beliau terlahir.
Usai menyelesaikan studinya di al-Azhar beliau berkarir sebagai qodhi
hingga diangkat menjadi mufti. Beliau mencurahkan seluruh usahanya
untuk mengajar dan menjadi mufti. Karya-karyanya banyak berkisar
pada masalah masalah fiqh namun belum tercetak hingga kini. Adapun jumlah
fatwa selama jabatannya berkisar 2189 fatwa.
- Syeikh
Hasan Makmun (1955 - 1964). Terlahir di kampong Abidin Kairo. Usai menyelesaikan
belajarnya di Azhar beliau melanjutkan ke sekolah Qodho’syar’i. selain
menguasai bahasa Arab beliau juga pandai bahasa Prancis. Ditugaskan
sebagai qodhi bahkan hingga ke Sudan. Selain menjadi mufti beliau
juga pernah menjadi Grand Syeikh al-Azhar ke 39. Sekitar 12311 fatwa
berhasil dikeluarkan selama masa jabatannya.
- Syeikh
Ahmad Muhammad ‘Abd al-‘Al Huraidi (1960 -
1970). Lahir di provinsi
Bani suwaif 15 Mei 1906 M. Masuk Kuliyah Syariah di al-Azhar dan menjadi
alumni pertamanya. Karena kedalaman ilmunya beliau dituntuk mufti dalam
beberapa periode dan dapat menghasilkan sekitar 8983 fatwa. Beliau wafat
bulan Maret 1984 M.
- Syeikh
Muhammad Khotir Muhammad al-Syeikh (1970 -
1978). Lahir di daerah
Manzalah provinsi Daqhaliyah tahun 1913 M. Selain menjadi mufti beliau
juga menduduki posisi penting seperti anggota Majma’ buhuts
al-Islamiyah, anggota Majlis ‘ala li asy-syuun al-Islamiyah seta
ketua Dewan pengawas syaria’ah Bank Faisal. Selama menjadi mufti belaiu
berhasil mengeluarkan sekitar 2872 fatwa. Beliau berpulang ke rahmatullah
pada 20 Januari 2004 M.
- Syeikh
Jad al-Haq ‘Ali Jad al-Haq (1978 - 1982). Lahir
pada 5 April 1917 di provinsi yang sama dengan mufti sebelumnya. Beliau
sangat terkenal dengan keilmuan dan kedisiplinannya. Tak heran beberapa
jabatan penting di Mesir pernah beliau duduki mulai mufti Mesir, Mentri
wakaf hingga Grand Syeikh al-Azhar. Beliau juga banyak membuat trobosan
baru di lembaga yang dipimpinya. Di dar al-ifta beliau yang
berinisiatif untuk mengumpulkan seluruh fatwa mulai dari mufti pertama
hingga zaman beliau. Di kementrian wakaf beliau banyak mengadakan seminar
untuk menjadikan para da’i agar dapat mengoptimalkan tugasnya. Di al-Azhar
sendiri beliau banyak melakukan banyak terobosan di antaranya; membukan
cabang-cabang al-Azhar hingga ke daerah-daerah bahkan luar negri, membuka
pintu selebar-lebarnya kepada para mahasiswa asing dan menambah beasiswa
mereka. Pada masanya lembaga fatwa Mesir melahirkan
sekitar 1284 fatwa. Tepat 15 Maret 1996 beliau menghembuskan nafas
terkhirnya.
- Syeikh
‘Abd al-Latif Hamzah (1982 - 1985). Dilahirkan pada permulaan bulan Mei 1923 di provinsi Delta Nil (Buhairoh). Selama
tiga tahun menjadi mufti beliau telah menelurkan sekitar 1115 fatwa. 15
September 1985 menjadi hari terakhir beliau di dunia ini.
- Syeikh
Muhammad Sayyid Thanthawi (1986 – 1996). 28 Oktober 1928 menjadi awal kali beliau menghirup
udara provinsi Suhaj. Usai menamatkan doktoralnya dengan predikat imtiyaz
tahun 1966 beliau banyak melanglang buana. Hingga pada 26 Oktober 1986
beliau diangkat menjadi mufti Mesir. Sepuluh tahun beliau menduduki kursi
mufti telah membuat beliau melahirkan 7557 fatwa. Pada 27 Maret 1996
beliau pun diangkat menjadi Grand Azhar hingga wafatnya pada 10 Maret 2010
M.
- Syeikh
Nashr Farid Wasil (1996 -2002). Lahir pada 1937 M. Dilanjutkan dengan pengembaraan
keilmuannya hingga dipinjamkan ke berbagai Universitas seperti Shan’a,
Madinah, King Saud dan lain-lain. Tepat pada 10 November 1996 M beliau
menjabat Mufti. Dan menghasilkan sekitar 7378 fatwa dalam masa khidmahnya.
Beliau akhirnya mundur dari jabatan ini karena sudah memasuki usia pension
dengan berumur 65 tahun ketika itu.
- Syeikh
Ahmad ath-Thayyib (2002 -2003). Lahir di ujung provinsi Mesir (Luxor) pada 6 Januari
1946 M. Beliau berhasil menamatkan doktoralnya di Universitas al-Azhar
pada 1977 dan pernah melakukan perjalanan beberapa bulan di Prancis atas undangan beberapa
universitas di sana. Selama menjadi mufti beliau berhasil mengeluarkan
sekitar 2835 fatwa. Beliau diangkat menjadi rektor Universitas al-Azhar
kemudian Grand Syeikh al-Azhar hingga saat ini. Beliau pun yang pertama
kali menggagaskan pembentukan Ikatan Alumni al-Azhar Internasional.
- Syeikh
Ali Jum’ah (2003-2013). 3 Maret 1952
beliau dilahirkan di Bani Suweif. Selain menyelesaikan studinya di
al-Azhar (hingga doktoral dan Profesor). Beliau juga menamatkan jenjang
sarjananya (strata satu) di Fakultas Perdagangan Universitas Ain Syams.
Beliau juga banyak mendapatkan sanad tertinggi dari para masyayikh.
Beliau juga yang menghidupkan kembali halaqah-halaqah (talaqi) di masjid
al-Azhar setelah beberapa saat fakum. Berkat usaha dan jerih payah beliau
juga dar al-ifta sudah go internasinal. Beberapa penghargaan
juga diraih oleh beliau serta lembaga fatwa Mesir ini, baik dari kalangan
muslim bahkan barat dan non-Muslim.
- Syeikh Syauqi
Ibrahim Abd al-Karim ‘Allam (2013-sekarang). Lahir di Delta Nil pada 1961
dengan bermazhab Maliki. Pendidikannya diselesaikan di fakultas
Syariah Univerisitas al-Azhar. Jabatan terakhir yang ia pangku adalah
kepala Yurisprudensi Islam dan Hukum Syariah di Universitas al-Azhar,
cabang Tanta dan kepala Departemen fiqih di Fakultas ilmu Islam atas
rekomendasi Kesultanan Oman. Beberapa karya tulisnya menyoroti tentang
ekonomi dan wanita.
Pengangkatan
mufti kali ini berbeda dengan masa-masa sebelumnya dimana kali ini sang mufti
dipilih dari seleksi para pembesar ulama-ulama al-Azhar bukan penunjukkan
langsung dari Presiden sebagaimana yang terjadi pada beberapa mufti sebelumnya.
Setelah menyaring beberapa nama calon mufti terpilihlah beberapa kandidat yang
nantinya akan disaring menjadi lima kemudian tiga dan terakhir menjadi mufti
terpilih.
Akhir tahun ini Syeikh Ali Jum’ah
mengeluarkan wacana untuk menyatukan lembaga fatwa diseluruh dunia. Respon
berbeda terjadi dalam menyambut gagasan ini. Beberapa mufti menyetujui dan
mendukungnya dan sebagiannya belum searah dengan pandangan eks-mufti Mesir ini.
Berbagai argument pun coba di ajukan namun belum menemukan titik temu. Namun
penulis berharap mudah-mudahan adanya lembaga fatwa di berbagai dunia dapat
menjadi corong penerang dalam memahai Islam dan menjadi agent pemersatu bangsa
dan agama dan meminimalisir adanya fatwa-fatwa syadz dikalangan
masyarakat. Allah wa rosuluhu ‘alam.
Istana Cinta - Lembah
Juang Kairo, 4 Maret 2013 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar