Assalamu'alaikum

Labels

Minggu, 08 April 2012

Metode Al-Quran Dalam Melindungi Harga Diri




Para ulama berpendapat bahwa tujuan syariat Islam yang pokok (maqhosid as-syari’ah) terkumpul dalam bebepara poin diantaranya menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga darah, menjaga harta, menjaga harga diri dan lain-lain. Bila kita perhatikan dari beberapa tujuan syariat di atas maka kita temukan bahwa salah satu tujuan syariat adalah menjaga harga diri. Bisa dibilang tujuan ini termasuk hal yang sangat diperhatikan dibanding beberapa poin lainnya. Buktinya mereka lebih banyak menjaga dan memperhatikannya dibanding dengan harta dan perhiasanhal ini wajar kiranya karena bila mereka kehilangan harta maka mereka dapat mencari dan mendapatkannya kembali, berbeda dengan harga diri, apabila ia sudah hilang dari manusia maka mereka akan sulit menemukannya kembali dan ia juga lebih berarti bagi mereka dibanding dengan tumpukan emas atau bongkahan harta.
Dalam pembahasan kali ini kami ingin membagi menjadi dua pembahasan; pertama, metode Al-Quran dalam melindungi harga diri (himayat al-‘arodh) Pembahasan ini lebih mengarah bagaimana Al-Quran melindungi harga diri manusia hingga orang lain tidak dapat berlaku sewenang-wenang pada diri mereka dan menolak para pelaku “kejahatan” ditambah dengan sangsi yang diberikan bagi mereka yang melanggar agar membuat mereka jera.
Islam memberikan perlindungan bagi diri manusia dengan beberapa cara, diantaranya dengan memelihara para muslim dari prasangka buruk, mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), gosip (ghibah), menuduh orang lain berbuat zina (qhozaf), pandangan yang haram dan zina. Bila kita perhatikan metode Al-Quran disini maka kita akan menyadari bahwa Islam tidak memberikan kesempatan dan ruang sedikitpun yang dapat membuat orang lain dapat berbuat sewenang-wenang dan menyakiti para muslim. Dimulai dari hal yang terkecil (berprasangka buruk) hingga “gembong” tindakan kriminal (zina).
Berhubungan dengan berburuk sangka maka Allah secara jelas melarangnya, “Wahai orang yang beriman jauhilah banyak dari berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa”. Rosul pun dengan tegas melarang bibit dosa ini dengan sabdanya, “Jauhilah oleh kalian berburuk sangka karena sesungguhnya berburuk sangka adalah perkataan yang paling dusta”.
Para ulama telah membagi prasangka menjadi dua bagian; ada yang diharamkan, yaitu bila prasangka itu masih mungkin ditolak dan dihindarkan tapi ia tidak menolak dan menghindarinya. Namun bila ia hanya selintas dalam benak, tidak lama menetap dalam hati dan tidak ada kecenderungan pada hal negatif maka itu diperbolehkan. Adapaun alasan pengharaman berburuk sangka adalah karena rahasia hati hanya Allah yang tahu maka kita tidak boleh berburuk sangka pada orang lain kecuali memang sudah terlihat jelas didepan mata kesalahannya dan tidak bisa dipungkiri lagi.
Ketika orang sudah berburuk sangka maka ia akan melakukan tindakan selanjutnya yaitu dengan mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus). Islam sebagai agama sempurna telah melakukan tindak prefentif dengan mengharamkan tindakan tercela ini. Allah berfirman: ”Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain”. Imam Bukhori dalam shohihnya juga mengutip larangan nabi tentang tajassus; “Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain”. Adapun sebab pelarangan perbuatan ini karena sang pelaku senantiasa mencari-cari dan berusaha mengorek keadaan orang lain, bukankah ia sebaiknya menyerahkan hal ini pada Allah Sang Maha Tahu dan Penutup (keadaan hamba-Nya). Selain melarang tajassus Islam juga mencegah perantara ke arah ini dengan melarang untuk masuk rumah orang lain tanpa ada izin dari mereka, ia juga melarang untuk mengintograsi keadaan rumah orang lain.
Setelah menutup “pintu” buruk sangka dan tajassus, Islam juga melarang gosip (ghibah). Allah dengan tegas melarang ghibah dalam surat Al-Hujurot; “Janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik”.
Dari ayat ini secara jelas kecaman bagi para pengghibah hingga ia diumpamakan dengan orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati. Selain itu ganjaran perbuatan ini bukan hanya di dunia namun juga berlaku hingga ke akhirat. Di dunia ibadahnya tidak diterima Allah, sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis dimana Allah akan meninggalkan (tidak menerima) puasanya siapa saja yang tidak meniggalkan perkataan palsu. Bukankah perkataan palsu sesuatu hal yang masih umum dimana gosip dan menggunjing termasuk di dalamnya. Adapun di akhirat, maka ia tidak hanya berhenti dengan azab di kubur saja namun ia juga menjadi siksaan bagi para pelakunya berupa azab di neraka.
Banyak para ulama yang menganggapnya termasuk dosa besar jika pelakunya tidak bertaubat, karena jika yang dighibahi tidak melakukan apa yang digosipkan maka itu akan menjadi sebab untuk memasukan sang penggosip untuk masuk ke neraka karena tuduhannya tidak terbukti.
Bila pembahasan sebelumnya masih terlihat umum, dimana semuany hanya berkisar pada raga, tubuh, perawakan, bentuk tubuh atau yang semisalnya maka pembahasan selanjutnya lebih terarah pada metode Al-Quran dalam memelihara harga diri dari tuduhan pada nilai kehoramatan seseorang. Pembahasan tentang menuduh orang lain berbuat zina (qhozaf) terdapat dalam dua ayat surat An-Nur; “Dan orang-orang yang menuduh peremuan-perempuan yang baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang fasik”.
Siksa dan hukuman yang diterima pelaku qhozaf di dunia tidaklah ringan, ia terdiri dari beberapa rangkaian hukuman, dimulai dengan hadd berupa cambukan delapan puluh kali, penolakan kesaksian karena ia sudah tidak dianggap orang yang adil, dan ia juga dimasukan pada golongan orang yang fasik. Selain siksaan di dunia ia juga mendapat hukuman dan siksaan yang pedih di akhirat.
Islam sangat melarang perbuatan zina, bukan sekedar itu ia juga menutup pintu dan celah yang mengantar ke arah sana. Salah satunya dengan melarang untuk melarang pandangan yang haram, karena pandangan adalah panah yang mengarah pada perbuatan zina. Allah juga melarang perbuatan ini dengan tegas; “Katakanlah kepada lelaki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Efek positif dari menjaga pandangan (ghod al-bashor) sangat terlihat jelas dalam perbaikan agama seorang muslim, diantaranya adalah sebagai obat dari penyakit hati dan “rem” syahwat. Siapa saja yang melepaskan pandangannya sesaat maka penyesalannya akan terus menerus, karena pandangan yang haram adalah anak panah syeitan dan iblis yang diluncurkan kearah hati manusia, sedangkan menjaga pandangan adalah perisai dari anak panah ini.
Selain itu menjaga pandangan juga dapat membuat hati lembut kepada Allah hingga ia bisa merasakan ketentraman, ketenangan dan kenikmatan khususnya dalam beribadah pada-Nya. Bila seseorang melepasnya maka ia telah menghancurkan dan memporak-pondakan hatinya dan menjauhkannya dari Allah. Ia (menjaga pandangan) juga dapat melahirkan firasat yang benar bagi para pemiliknya hingga dapat membedakan antara hal yang baik dan buruk, benar dan salah, jujur dan bohong.
Adapun pembahasan selanjutnya bisa dikatakan sebagai bahasan terakhir dan tujuan dari pembahasan metode Al-Quran dalam melindungi harga diri. Karena semua yang telah dibahas sebelumnya merupakan perantara dan langkah-langkah prefentif terhadap perlindungan harga diri hingga tidak terjerumus pada perbuatan keji terbesar, zina.
Zina termasuk dosa besar yang paling besar, oleh karena itu maka larangan terhadap perbuatan ini tidak secara langsung dengan mengharamkan perbuatan ini namun ia sudah terlebih dahulu mencegah pembuka dan perantara terhadap perbuatan ini, baik yang dekat ataupun yang jauh. Zina juga sering diungkapkan dengan perbuatan keji (fahisyah) dan jalan ini sering disebut dengan jalan yang buruk (su’us as-sabil). “Janganlah kalian mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.
Zina merupakan perbuatan yang sudah disepakati keharamannya kerena ia banyak menimbulkan dampak negative dan mudhorot, diantaranya adalah percampuran nasab hingga tidak diketahui mana orang tua dari sang anak, pembunuhan dan perkelahian hingga menimbulkan keramaian dan kecemasan karena setiap orang merasa lebih berhak untuk memiliki “pasangannya”, pernikahan yang dilakukan dengan pelaku zina tidak akan menciptakan keharmonisan, kerukunan dan kasih sayang bahkan sebaliknya ia akan menciptakan kekacauan dan perpecahan dalam rumah tangga, zina juga membuka peluang untuk menciptakan keributan dan kekacauan bagi setiap orang yang ingin seks bebas hingga tak ada bedanya antara mereka dengan hewan bahkan hewan bisa jadi lebih baik dari mereka, selain itu ia juga termasuk perbuatan yang menjebloskan pelakunya ke dalam neraka.
Melihat banyaknya bahaya dan dampak negative yang ditimbulkan dari perbuatan ini maka Islam telah menyediakan hukuman bagi para pelaku. Secara garis besar Islam membedakan hukuman itu, ada yang diberikan bagi mereka yang sudah menikah (muhson) dan belum menikah (ghoiru muhson). Bagi pezina yang sudah menikah maka hukuman mereka adalah rajm (dilempari batu hingga meninggal) baik itu dengan dicambuk terlebih dahulu ataupun tidak (karena masih terdapat perbedaan pendapat di antara ulama). Adapun penzina yang belum menikah (ghoiru muhson) maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun hukuman mereka di akhirat maka mereka akan mendapat azab yang berlipat ganda di neraka bahkan mereka akan kekal di dalamnya kalau mereka tidak bertaubat hingga akhir hayatnya. Wallahu wa rosuluhu ‘alam…
Istana Rindu-Lembah Juang Kairo

1 komentar:

  1. ghadhul bashar memang di syariatkan dalam islam.. namun, bagaimana dengan kehidupan kita saat ini.Tentunya sungguh luar biasa, contoh mudah saja kita diharam kan melihat mahkota seorang perempuan. namun, bagaimana kita menyikapi setiap orang yang kita temui tanpa jilbab dikota2? haruskah kita selalu menghindar ?? apakah mungkin ?? Jalannya nabrak dong... hehe Gimana ??

    BalasHapus

Most View Product

Saksi Bisu

Saksi Bisu